Welcome to our consulting company Consultio!
JSmart Tax ConsultantJSmart Tax ConsultantJSmart Tax Consultant
(Sat - Thursday)
Rawa Buaya – Cengkareng, Jakarta Barat 11740
JSmart Tax ConsultantJSmart Tax ConsultantJSmart Tax Consultant

PBB P2 DKI ada program DISKON, sudah terbayar?

  • Home
  • News
  • PBB P2 DKI ada program DISKON, sudah terbayar?

Melalui Pergub 60/2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keringanan atau diskon pokok piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 16 Agustus 2021. Terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum 16 Agustus 2021, dapat diberikan kompensasi untuk objek yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.

“Kompensasi … diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (2) Pergub 60/2021, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Adapun permohonan kompensasi tersebut diajukan paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 diundangkan. Permohonan diajukan ke Kantor UPPPD yang berwenang. Alamat dan kontak tiap UPPPD bisa dilihat pada laman berikut.

Sesuai dengan Pasal 4 beleid tersebut, diskon dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. Ada 2 ketentuan terkait dengan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021.

Pertama, keringanan sebesar 20% diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Kedua, keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada September 2021.

Selain keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021, sesuai dengan Pasal 3, ada pula diskon 10% atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Tak hanya diberi diskon, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga.

“Bagi wajib pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan peraturan gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 [pemberian insentif sesuai dengan Pergub 60/2021] tidak berlaku,” bunyi penggalan Pasal 5 beleid tersebut.

Selain keringanan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi keterlambatan, ada berbagai insentif yang juga diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 60/2021. Simak ‘Mulai Bulan Ini, Anies Beri Berbagai Diskon Pajak dan Hapus Sanksi’. (kaw)

Sumber : https://news.ddtc.co.id/warga-dki-sudah-bayar-pbb-sebelum-diskon-berlaku-ada-kompensasi-32073

Leave A Comment